Memuat...
Muslimedianews.com ~ Dalam kehidupan, ada beragam orang yang Allah takdirkan hidup didunia. Diantara mereka yang dikaruniakan panca indra yang sempurna, namun ada pula yang memiliki beberapa panca indra yang tidak sempurna.
Salah satu contohnya orang yang terlahir dalam keadaan buta, tuli dan bisu. Disisi lain, Allah SWT memerintahkan hamba-hamba-Nya untuk melaksanakan segala apa yang diperintahkan, salah satunya kewajiban shalat.
Shalat adalah ibadah yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim. Tetapi, bagaimana bila seorang muslim memiliki kondisi fisik yang tidak seperti yang lainnya, misalnya terlahir dalam kondisi buta, tuli dan bisu.
Ibnul 'Imad menegaskan bahwa orang yang terlahir dalam keadaan tulis, buta dan bisu tidak wajib melaksanakan shalat. Status orang tersebut seperti orang yang tidak sampai dakwah kepadanya. Seseorang tidak terbebani hukum kecuali setelah ilmu diperolehnya.
Referensi :
Referensi :
الكتاب: الفتاوى الفقهية الكبرى
المؤلف: أحمد بن محمد بن علي بن حجر الهيتمي السعدي الأنصاري، شهاب الدين شيخ الإسلام، أبو العباس (المتوفى: 974هـ)
(وَسُئِلَ) - نَفَعَ اللَّهُ بِهِ - عَمَّنْ وُلِدَ أَصَمَّ أَعْمَى أَخْرَسَ فَهَلْ تَجِبُ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ؟
(فَأَجَابَ) بِقَوْلِهِ: صَرَّحَ ابْنُ الْعِمَادِ بِأَنَّهَا لَا تَجِبُ عَلَيْهِ؛ كَمَنْ لَمْ تَبْلُغْهُ الدَّعْوَةُ، وَهُوَ ظَاهِرٌ مُوَافِقٌ لِمَا عَلَيْهِ أَئِمَّتُنَا وَغَيْرُهُمْ؛ أَنَّهُ لَا تَكْلِيفَ إلَّا بَعْدَ عِلْمٍ فَحَيْثُ انْتَفَى عَنْ هَذَا الْعِلْمُ بِالشَّرْعِ مِنْ أَصْلِهِ، فَهُوَ غَيْرُ مُكَلَّفٍ بِالصَّلَاةِ وَغَيْرِهَا.
Memuat...
0 Response to "Orang yang Terlahir Tuli, Buta dan Bisu Tidak Wajib Shalat"
Posting Komentar