Memuat...

Hukum Menabur Bunga Di Atas Kubur Menurut Fikih Islam

Memuat...
Muslimedianews.com ~ Menabur Bunga Di Atas Kubur

Mufti Mesir mendapat pertanyaan:

ﻧﺮﻯ ﻛﺜﻴﺮا ﻣﻦ ﺯﻭاﺭ اﻟﻘﺒﻮﺭ ﻳﻀﻌﻮﻥ ﻋﻠﻴﻬﺎ اﻟﺰﻫﻮﺭ ﻭاﻟﺠﺮﻳﺪ، ﻓﻬﻞ ﻫﺬا ﻣﺸﺮﻭﻉ؟
Kami melihat banyak peziarah kubur meletakkan bunga dan tumbuhan, apakah ini disyariatkan?

Syekh Athiyyah Shaqr menjawab:

ﻭاﻟﻌﻠﻤﺎء ﻓﻰ ﻣﺸﺮﻭﻋﻴﺘﻪ ﻓﺮﻳﻘﺎﻥ، ﻓﺮﻳﻖ ﻳﻘﻮﻝ: ﺇﻧﻪ ﺧﺎﺹ ﺑﺎﻟﻨﺒﻰ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻭﻟﻴﺲ ﻣﺸﺮﻭﻋﺎ ﻟﻐﻴﺮﻩ، ﻭﻓﺮﻳﻖ ﻳﻘﻮﻝ: ﺇﻧﻪ ﻋﺎﻡ ﻟﻜﻞ اﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ
Ada 2 golongan ulama berbeda pendapat soa disyaratkannya masalah ini. Golongan pertama mengatakan bahwa hal ini hanya khusus bagi Nabi shalallahu alaihi wasallam dan tidak disyariatkan bagi orang lain. Golongan lainnya mengatakan bahwa hal itu berlaku umum untuk semua orang Islam.

Bagi yang mengatakan khusus bagi Nabi adalah dalil:

(اﻧﻰ ﻣﺮﺭﺕ ﺑﻘﺒﺮﻳﻦ ﻳﻌﺬﺑﺎﻥ ﻓﺎﺣﺒﺒﺖ ﺑﺸﻔﺎﻋﺘﻰ ﺃﻥ ﻳﺮﻓﻌﻪ ﻋﻨﻬﻤﺎ ﻣﺎ ﺩاﻡ اﻟﻐﺼﻨﺎﻥ ﺭﻃﺒﻴﻦ)
Saya lewat berjumpa dengan 2 kuburan yang sedang disiksa. Maka dengan syafaat saya, saya menginginkan agar siksa itu diangkat darinya selama pelepah kurma masih basah (HR Muslim)

ﻭاﻟﻔﺮﻳﻖ اﻟﻤﺠﻴﺰ ﻟﻮﺿﻊ اﻟﺠﺮﻳﺪ ﻋﻠﻰ اﻟﻘﺒﺮ ﻟﻌﺎﻣﺔ اﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ ﻗﺎﻝ: ﻟﻢ ﻳﺮﺩ ﻣﺎ ﻳﺪﻝ ﻋﻠﻰ ﺧﺼﻮﺻﻴﺔ اﻟﻨﺒﻰ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺑﺬﻟﻚ، ﻓﻴﺒﻘﻰ ﻓﻌﻠﻪ ﻋﺎﻣﺎ ﻟﻪ ﻭﻷﻣﺘﻪ ﻋﻠﻰ اﻟﺘﺄﺳﻰ ﺑﻪ ﻓﻴﻤﺎ ﻻ ﻳﺨﺺ ﺑﻪ
Bagi golongan yang membolehkan meletakkan tumbuhan di atas makam bagi setiap Muslim, mereka berkata: "Tidak ada hadis yang mengkhususkan bagi Nabi saja. Maka boleh dikerjakan secara luas bagi Nabi atau umatnya"

ﻭﻗﻴﻞ: ﺇﻥ اﻟﻐﺼﻦ ﻳﺴﺒﺢ ﻣﺎ ﺩاﻡ ﺭﻃﺒﺎ ﻓﻴﺤﺼﻞ اﻟﺘﺨﻔﻴﻒ ﺑﺒﺮﻛﺔ اﻟﺘﺴﺒﻴﺢ، ﻭﻋﻠﻰ ﻫﺬا ﻓﻬﻮ ﻣﻄﺮﺩ ﻓﻰ ﻛﻞ ﻣﺎ ﻓﻴﻪ ﺭﻃﻮﺑﺔ ﻣﻦ اﻷﺷﺠﺎﺭ ﻭﻏﻴﺮﻫﺎ
Ada yang mengatakan bahwa selama tumbuhan itu basah maka dapat meringankan siksa kubur karena berkah dzikir. Dari sini tetap berlaku bagi setiap tumbuhan yang basah seperti pohon dan lainnya

ﻫﺬﻩ ﻫﻰ اﻟﻤﺴﺄﻟﺔ ﺑﻴﻦ اﻟﻤﺠﻴﺰﻳﻦ ﻭاﻟﻤﺎﻧﻌﻴﻦ، ﻭﺃﺭﻯ ﺃﻧﻪ ﻟﻴﺲ ﻓﻴﻬﺎ ﻣﺎ ﻳﺪﻝ ﻋﻠﻰ اﻟﻤﻨﻊ
Inilah permasalahan antara yang membolehkan dan melarang. Menurut saya (Mufti Mesir) tidak ada dalil yang melarangnya (Fatawa Al-Azhar 8/279)

Ust. Muhammad Ma'ruf Khozin
Memuat...

0 Response to "Hukum Menabur Bunga Di Atas Kubur Menurut Fikih Islam"

Posting Komentar

Loading...